DEWAN AMBALAN PRAMUKAPENEGAK
Penegak adalah anggota muda Gerakan
Pramuka yang berusia 16 s/d 20 tahun. Satuan
Kelompok Pramuka Penegak umumnya disebut Dewan Ambalan (DA).
Ambalan merupakan satuan kelompok
pramuka penegak yang beranggotakan 12 s/d 32 orang. Kata Ambalan berasal dari
Bahasa Jawa yaitu ambal-ambalan, yang artinya kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus oleh sekelompok orang. Dalam hal ini Ambalan diartikan sebagai
kegiatan bakti dan persaudaraan yang dilakukan secara terus menerus untuk
menegakkan dan mengisi kemerdekaan Bangsa.
Ambalan Penegak
terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga. Masing- masing sangga terdiri
dari 5 s/d 10 orang. Ada 5 nama sangga antara
lain : Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan
Sangga Pelaksana.
Dewan Ambalan ini diketuai oleh seseorang
yang disebut Pradana. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin Sangga
(Pinsa) dan Wakil Pemimpin Sangga (Wapinsa) dengan susunan sebagai berikut :
- Ketua ( Pradana )
- Wakil Ketua * seorang Sekretaris ( Kerani )
- Bendahara ( Juru Uang )
- Anggota sesuai dengan kepentingannya.
Dewan Ambalan
berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya 6 bulan sekali. Dewan Ambalan
bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu
berkonsultasi dengan Pembina Ambalan. Pembina bertindak sebagai penasihat,
pembimbing, pengarah, pendorong semangat dan mempunyai hak dalam keputusan
akhir.
Selain Dewan
Ambalan juga dibentuk Dewan Kehormatan Penegak untuk mendampingi Dewan Ambalan
Penegak.Tugas Dewan Kehormatan adalah untuk menentukan :
1. Pelantikan, pengharagaan atas
prestasi atau jasa dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2.
Peristiwa yang menyangkut
kehormatan Pramuka Penegak.
3.
Rehabilitasi anggota Ambalan
Penegak.
4.
Menjaga norma dan tata nilai
Ambalan.
Anggota Ambalan Penegak terdiri dari :
1.
Tamu Penegak, yaitu seorang
Pramuka yang berusia 16 sampai 20 tahun yang karena usianya dipindahkan dari
Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak , atau yang belum pernah menjadi anggota
Gerakan Pramuka. Lama menjadi Tamu Penegak adalah paling lama 3 bulan.
2.
Calon Penegak, yaitu Tamu Penegak
yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup untuk mentaati peraturan dan Adat
Ambalan serta diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan
tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak minimal 6 bulan. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilakukan
dengan upacara sederhana dan dialog tentang pendidikan bagi segenap anggota
Ambalan tersebut.
3.
Penegak terdiri dari 2 tingkatan
yaitu
- Penegak
Bantara, pramuka penegak yang telah menempuh Syarat Kecakapan Umum untuk menjadi Penegak Bantara.
- Penegak
Laksana, pramuka penegak yang telah menempuh Syarat Kecakapan Umum untuk menjadi Penegak Laksana.
Kunjungi www.scoutcorner.com
untuk melihat produk segala kelengkapan dan atribut pramuka.